🔬 Ilmu Pengetahuan (Science) yang Diperlukan
Penanganan masalah BPRS yang bermasalah memerlukan ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin, antara lain:
1. Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
Inti: Memahami prinsip-prinsip syariah yang melandasi operasional BPRS dan akad-akad pembiayaan (seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah).
Penerapan: Penanganan pembiayaan bermasalah harus sesuai dengan prinsip keadilan dan toleransi dalam Islam (misalnya, memberikan kelonggaran waktu bagi yang kesulitan, sesuai QS. Al-Baqarah: 280), serta memahami mekanisme restrukturisasi pembiayaan yang syar'i.
2. Manajemen Risiko (Risk Management)
Inti: Mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko, terutama risiko kredit/pembiayaan.
Penerapan: Menggunakan analisis seperti "Prinsip 6C" (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economics, dan Constraints) secara ketat sejak awal pemberian pembiayaan, serta melakukan deteksi dini terhadap tanda-tanda kesulitan nasabah.
3. Akuntansi dan Keuangan
Inti: Menghitung dan mencatat kerugian, membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), serta menilai Kualitas Aset Produktif (KAP) secara akurat.
Penerapan: Melakukan write-off (penghapusbukuan) dan write-back (pemulihan) pembiayaan bermasalah sesuai standar akuntansi dan ketentuan OJK.
4. Hukum Perbankan dan Kontrak
Inti: Memahami aspek legal dari perjanjian pembiayaan dan prosedur penyelesaian sengketa, termasuk eksekusi agunan.
Penerapan: Memastikan proses penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah, termasuk pengambilalihan Agunan yang Diambil Alih (AYDA), dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
5. Manajemen Stratejik dan Tata Kelola (GCG)
Inti: Merumuskan rencana tindak (exit policy) untuk penyehatan BPRS dan memastikan seluruh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi bertindak secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.